Breaking

Wanita Bawa Anjing ke Masjid Juga Dilaporkan Terkait Penganiayaan dan Pencemaran Nama

 Wanita Bawa Anjing ke Masjid Juga Dilaporkan Terkait Penganiayaan dan Pencemaran Nama

KlikQQ - Wanita Bawa Anjing ke Masjid Juga Dilaporkan Terkait Penganiayaan dan Pencemaran Nama.Suzethe Margaret alias SM (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, usai aksinya membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Koordinator Tim Advokat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh, Endy Kusumahermawan melaporkan Suzethe Margaret ke Polres Bogor mengenai dua perkara lain, selain pasal penistaan agama.

"Pasal penganiayaan dengan korban Pak Ishak keamanan mesjid dan pasal pencemaran nama baik, karena SM menuduh DKM Al Munawaroh akan menikahkan suaminya di


masjid," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7). Dikutip dari Antara.

Menurut dia, sudah terkumpul alat bukti berupa hasil visum kekerasan SM terhadap Ishak, dan kesaksian para DKM serta jemaah Masjid Al Munawaroh yang menyaksikan peristiwa secara langsung.

"Kami kemarin sudah buat laporan polisi, sekarang Sekretaris DKM Al Munawaroh, Pak Ruslan, sedang memberikan keterangan didampingi dengan tim advokat," kata Kusumahermawan.

Ia mengatakan, tim advokat DKM Al Munawaroh yang berjumlah 17 orang akan mengawal kasus yang kini masih digarap intens oleh Polres Bogor.

Sementara itu, hingga Senin siang, Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo saat konferensi pers.

Menurutnya, saat ini SM tengah menjalani proses observasi kejiwaan di RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto, Kramat Jati, Jakarta, lantaran adanya keterangan keluarga SM mengenai rekam medik SM yang sempat menerima penanganan kejiwaan dari dua RS berbeda.

Post a Comment

0 Comments